BERITA APSI
EDARAN UKKJ UNTUK DINAS
EDARAN UKKJ UNTUK DINAS
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dan Pasal 18 ayat (3) huruf c Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi